Mulia Asri Rambe
Mulia Asri Rambe

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Edward Hutabarat meminta Pemko Medan melalui OPD terkait agar benar benar mempersiapkan kemampuan dan kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas dalam menarik maupun mendata objek pajak.

Hal ini menyusul adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola Pemprovsu. Dengan SDM ASN yang mumpuni tidak ada kendala lagi di lapangan nantinya.

Hal tersebut disampaikan Edward saat membacakan pendapat akhir fraksinya terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Sdang Paripurna DPRD Medan, Senin (4/12/2023).

“Kami juga meminta Pemko Medan segera menerbitkan perwal sebagai turunan perda. Sehingga, badan keuangan daerah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan perda Januari 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Mulia Asri Rambe mengatakan, dengan diberlakukannya perda tersebut diharapkan PAD semakin signifikan. Terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB.

Pihaknya juga meminta Pemko Medan benar benar jeli dalam menarik pajak dan retribusi bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).Diperlukan pendekatan, kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus.

Sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar benar dirasakan mendukung kegiatan mereka.

“Masuknya potensi pajak baru diharapkan perolehan PAD lebih meningkat dan dipergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.(reza)