Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara melakukan penggrebekan lokasi peredaran narkoba di Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, kemarin.
Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara melakukan penggrebekan lokasi peredaran narkoba di Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, kemarin.

 

MEDAN, kaldera.id  – Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara melakukan penggrebekan lokasi peredaran narkoba di Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, kemarin.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan empat orang pengedar narkoba berinisial YS dengan barang bukt sabu 1,38 gram, AJ disita barang bukti sabu 0,56 gram.

Lalu, A dengan barang bukti Sabu 0,54 gram serta RS turut diamankan barang bukti sabu 0,06 gram dan ditemukan 38 klip bungkus kecil paket ganja.

Personel kepolisian juga melakukan
pemusnahan lima gubuk yang digunakan untuk penjualan dan memakai narkoba. Kemudian mengamankan 45 unit mesin judi jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan sert 23 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Di lokasi, personel personel melakukan pemusnahan terhadap gubuk tempat menggunakan narkotika serta mengamankan 4 orang pengedar narkoba serta 10 orang sedang bermain judi positif mengkonsumsi narkoba,” katanya, Kamis (28/12).

Hadi menegaskan, Pihaknya terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Siapapun pihak-pihak yang mencoba membekingi peredaran narkoba akan ditindak tegas Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.(red)