Anggota Komisi 2 DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Sampoerna Academy (SA) untuk memenuhi keinginan orangtua siswa yang dipecat akibat dugaan perudungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.
Anggota Komisi 2 DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Sampoerna Academy (SA) untuk memenuhi keinginan orangtua siswa yang dipecat akibat dugaan perudungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 2 DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Sampoerna Academy (SA) untuk memenuhi keinginan orangtua siswa yang dipecat akibat dugaan perudungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.

Ketua Komisi 2 DPRD Medan Sudari menjelaskan, rekomendasi tersebut akan disampaikan paling lama tiga hari ini. Dengan begitu pihak manajemen sekolah menanggapi keinginan orang tua siswa yang dipecat tersebut.

“Rekomendasi ini agar orang tua siswa tersebut mencabut pernyataa bahwa anaknya merupakan pelaku perundungan. Terlebih anaknya tidak mau lagi bersekolah disitu. Tujuannya agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru,” ungkap Sudari saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Medan, kemarin.

Selain rekomendasi ke pihak SA, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dalam waktu sepekan ke depan agar mengevaluasi SA terkait perizinan, operasional maupun staf pengajarnya.

“Setelah mendengar pengaduan dari dua pihak, baik orangtua siswa dan SA, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak. Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan SA soal dugaan perudungan itu dicabut. Karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang diakui sang anak tidak ada dilakukannya,” jelasnya.

Corporate Support SA, Maria, menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA.

“Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan,” tegasnya.

Sedangkan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andy Yudistira mengatakan, SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 tahun 2014. “Terkait pemantauan, evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud pusat, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan,” katanya.

Andy juga mengatakan, selama ini pihaknya juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari mereka. Hanya dititipkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Dalam masalah ini kami sudah meminta pihak SA memenuhi keinginan orangtua siswa, tapi tidak ditanggapi juga,” pungkasnya. (reza)