Ads

Hasil Sidak Komisi 4 DPRD Medan, Banyak Bangunan Tidak Memenuhi Ketentuan

redaksi
4 Mar 2025 05:30
Medan News 0 170
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan semakin gencar mengawasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup celah kebocoran penerimaan daerah dari sektor tersebut yang selama ini terjadi.

Kali Anggota Komisi 4 DPRD Medan turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan, Senin (3/3/2025).

Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, bersama Sekretaris Duma Sari Hutagalung, serta anggota Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, dan Antonius DT.
Hasilnya cukup mengejutkan! Sejumlah bangunan kedapatan tidak mematuhi ketentuan perizinan, yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD sekaligus menciptakan kekacauan tata ruang kota.

Salah satu bangunan yang menjadi sorotan utama adalah The Bliss Condominium di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan Petisah. Meski secara administratif memiliki izin PBG, kenyataan di lapangan jauh berbeda.

“Ini jelas ada yang tidak beres! Izin PBG hanya mencantumkan satu lantai, tetapi dari maket dan rencana yang dipajang, bangunan ini jelas bertingkat banyak. Ini manipulasi yang tidak bisa dibiarkan!” tegas M Afri Rizki Lubis.

Ia mendesak instansi terkait untuk bertindak tegas dan memastikan kebocoran PAD dari retribusi PBG dapat dihentikan.

Senada dengan itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, juga menyoroti ketidaksesuaian izin yang mencolok.

“Plank izin yang terpasang di lokasi sangat kecil dan nyaris tidak terbaca. Bagaimana mungkin apartemen bertingkat tinggi hanya memiliki izin satu lantai? Ini jelas pelanggaran besar!” ujar Lailatul dengan nada geram.
Komisi 4 DPRD Medan menuntut agar semua bangunan yang tidak memenuhi ketentuan segera ditindak.

“Kami tidak akan tinggal diam! Setiap bangunan yang melanggar harus segera diperiksa ulang. Retribusi yang seharusnya masuk ke PAD Kota Medan harus ditarik penuh. Kami juga akan memanggil pihak pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertanggungjawabkan hal ini!” pungkas Rizki dengan tegas.

DPRD Medan berkomitmen untuk terus mengawal transparansi perizinan bangunan agar tidak ada lagi praktik yang merugikan keuangan daerah dan merusak estetika kota. (reza)