MEDAN, kaldera.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap SSL (35), warga Medan Maimun, yang jenazahnya ditemukan di laut perairan Bireuen, Aceh.
Sebanyak tujuh orang telah ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di area parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kota Binjai.
Korban yang merupakan anggota ormas disergap sekelompok pelaku, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil sebelum dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan motif pembunuhan dipicu persoalan utang narkotika.
“Identitas pelaku utama sudah kami ketahui. Cepat atau lambat akan kami tangkap. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Ricko, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025).
Berdasarkan penyidikan, otak pelaku bernama Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban.
Upaya pertama dilakukan pada 6 April 2025 malam dengan mendatangi rumah korban, namun gagal. Dua hari kemudian, eksekutor berinisial M memperoleh informasi keberadaan korban di Diskotek Blue Star.
Pelaku kemudian merusak ban mobil korban untuk mencegahnya kabur, mencegatnya, lalu menusuk paha korban dengan sangkur. Korban yang terluka dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Kabupaten Bireuen, Aceh, tempat sejumlah pelaku lain telah menunggu.
Di sana, jasad korban dimasukkan ke dalam karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut dengan perahu menuju tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, sebelum dibuang.
Laporan kehilangan korban disampaikan sang istri, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat, melakukan penyelidikan intensif, dan berhasil menangkap tujuh pelaku di berbagai lokasi, antara lain di Langsa (Aceh Timur) dan pintu Tol Helvet (Medan).
Polisi turut menyita barang bukti berupa mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian para pelaku, dan sejumlah telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas kejahatan berat, sekalipun pelaku berupaya melarikan diri lintas provinsi,” tegas Ricko. (Reza)