HUT ke-436 Kota Medan, Pemko Beri Diskon PBB hingga 75 Persen dan Bebaskan Denda

redaksi
2 Jul 2026 21:36
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436”. Program ini menawarkan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen serta pembebasan denda 100 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Program tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026 dan merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan program ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat dalam momentum hari jadi Kota Medan.

“Melalui program ini masyarakat mendapatkan kesempatan menyelesaikan tunggakan pajak dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan,” ujar Agha, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengurangan pokok pajak diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1994 hingga 2025.

Untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai 2011, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen. Sedangkan untuk tunggakan tahun pajak 2012 hingga 2025 dengan nilai pajak di bawah Rp2 juta, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.

Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga membebaskan seluruh sanksi administratif atau denda PBB-P2 sebesar 100 persen selama periode program berlangsung.

Agha mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Juli 2026.

Ia menegaskan, setelah masa program berakhir, pengurangan pokok pajak maupun pembebasan denda tidak lagi diberikan.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang jauh lebih ringan. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” katanya.

Menurut Agha, selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Pendapatan yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi warga Kota Medan.

Melalui program Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal. (Reza)