Suasana rapat dengar pendapat lintas Komisi DPRD Medan terkait keluhan warga Sei Mati, Medan Labuhan, Kota Medan. Foto: IST
MEDAN, kaldera.id – Sejumlah anggota DPRD Medan lintas Komisi 1 hingga 4 sepakat mendesak penutupan PT Agro Ray Mas di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, setelah perusahaan tersebut dinilai tidak memberi manfaat bagi warga serta diduga melakukan pelanggaran izin.
Sikap ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, di Gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025).
Rapat turut dihadiri puluhan warga Sei Mati, perwakilan OPD Pemko Medan seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PKPCKTR, BPJS Kesehatan, serta Tim Advokasi Sei Mati dan perwakilan manajemen PT Agro Ray Mas.
Dalam penyampaian keluhan warga, Simamora mengungkapkan trauma mendalam pascakebakaran hebat di perusahaan tersebut pada 23 Juli 2025. Ia menyebut sejak peristiwa itu warga hidup dalam kecemasan.
Mendengar keluhan tersebut dan paparan OPD terkait izin operasional, anggota DPRD Medan Janses Simbolon langsung menegaskan agar perusahaan ditutup.
Ia menilai PT Agro Ray Mas tidak transparan dan menyampaikan data yang tidak benar.
“Jangan kalian sampaikan data yang salah di sini, saya tahu semua datanya. Termasuk jumlah karyawan yang cuma 20 orang yang kalian terima sebagai karyawan,” tegas Janses dengan nada tinggi.
Ia menambahkan bahwa dirinya terlibat sejak awal proses pembangunan perusahaan tersebut. Namun perhatian pihak perusahaan terhadap warga sekitar dinilainya tidak ada.
“Dulu sempat ada mediasi dan persetujuan akan ada warga sekitar dipekerjakan. Namun pada kenyataannya hanya 20 orang yang diterima. Selanjutnya dicari kesalahan dan berujung pemecatan kepada 20 orang itu. Jadi, saya tahu semua, jangan kalian bohong,” ungkapnya.
Memimpin RDP, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra meminta Tim Advokasi Sei Mati menyampaikan pendapat terkait penolakan warga terhadap beroperasinya kembali PT Agro Ray Mas pascakebakaran.
Tim Advokasi memaparkan bahwa tidak ada warga sekitar yang dipekerjakan dan izin usaha perusahaan diduga tidak jelas. Mereka juga menilai diduga limbah perusahaan mencemari tambak dan menyebabkan ikan warga mati.
“Silahkan Pemko Medan turun ke lokasi untuk membuktikannya,” ujar perwakilan Tim Advokasi.
Mereka juga mengingatkan kembali bahaya kebakaran pada 23 Juli 2025, yang membuat warga bertahan dalam ketakutan selama 17 jam.
“Tentu kami tidak ingin terulang lagi. Dan kami juga meminta agar intimidasi kepada warga sekitar dihentikan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Hadi mempertanyakan seluruh izin maupun jumlah karyawan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Berapa banyak karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saat ini? Izin-izinnya juga tolong disampaikan di sini,” kata Hadi.
Menjawab pertanyaan itu, perwakilan PT Agro Raya Mas menyampaikan bahwa perusahaan memiliki izin serta mendaftarkan 262 karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk data saat ini 262 orang per November 2025. Untuk izinnya juga ada,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, RDP menyepakati bahwa tim Pemko Medan akan melakukan peninjauan langsung ke PT Agro Ray Mas pada Selasa (18/11/2025) untuk memastikan kondisi dan persoalan sebenarnya.
Dinas Perhubungan juga akan mengecek kondisi kelas jalan serta memasang rambu pembatas tonase agar truk perusahaan tidak lagi melintas sembarangan. (Reza)