Dewan Minta Dinas P2K Maksimalkan Pengawasan Pencegahan Kebakaran

redaksi
19 Nov 2025 11:37
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKB dan Hanura, Lailatul Badri, meminta Dinas Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (P2K) Kota Medan segera menindaklanjuti penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran secara baik dan benar. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan perda tersebut harus terukur dan tepat sasaran agar mampu menciptakan rasa aman, nyaman, adil, dan sejahtera bagi masyarakat.

Menurut Lailatul Badri, perda tersebut bertujuan mengendalikan potensi bencana kebakaran sehingga implementasinya harus benar-benar berjalan di lapangan. Ia juga meminta Dinas P2K melakukan pengawasan maksimal terhadap masyarakat maupun lembaga perkantoran terkait ketersediaan sarana dan prasarana keselamatan, khususnya perangkat yang berhubungan langsung dengan upaya pencegahan kebakaran.

“Artinya memastikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki masyarakat berfungsi dengan baik. Karena bencana kebakaran tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ungkap politisi yang akrab disapa Lela ini.

Ia menekankan bahwa pengawasan rutin dan optimal akan mendorong semua pemangku kepentingan lebih berperan aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat serta harta benda dari ancaman kebakaran. Lailatul juga meminta Pemko Medan segera melengkapi seluruh standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran, terutama yang berkaitan dengan upaya pencegahan.

Pemko juga diminta mengawasi dan memeriksa sistem proteksi kebakaran di gedung maupun di permukiman sebagai langkah wajib untuk memastikan kelayakan bangunan. Menurutnya, peningkatan kemampuan personel pemadam kebakaran dan relawan juga harus dilakukan secara rutin melalui pelatihan dan pendidikan, agar mereka memiliki kemampuan yang memadai dalam menangani kebakaran secara efektif dan efisien.

“Pengawasan itu seperti kelengkapan sebuah bangunan, harus menjamin ancaman kebakaran dan menjadi salah satu poin untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apabila tidak dipenuhi, maka pemerintah harus bertindak dengan tegas dan wajib mencabut izin usaha dan izin pembangunan gedung tersebut tanpa tembang pilih,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sanksi administratif terhadap pemilik atau pengguna bangunan gedung, perumahan, permukiman, serta orang atau badan usaha yang menyimpan, mengolah, atau memproduksi bahan berbahaya, harus diterapkan secara tegas sesuai ketentuan. “Ini harus diterapkan dengan tegas,” tambahnya.  (Reza)