Uding Juharuddin
MEDAN, kaldera.id – Penggunaan atau pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah oleh pihak ketiga tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel. Tanah daerah termasuk dalam kategori BMD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 10 yang menyebutkan bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan sah lainnya. Selanjutnya, Pasal 44 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, setiap pemanfaatan tanah daerah wajib didasarkan pada mekanisme resmi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Secara teknis, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Artinya, setiap pemanfaatan tanah daerah oleh pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang dan dilaksanakan melalui mekanisme resmi seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bentuk lain yang diatur dalam regulasi. Apabila pemanfaatan tanah daerah dilakukan tanpa izin, tanpa perjanjian, atau tidak melalui prosedur yang sah, maka terdapat risiko kerugian keuangan daerah. Hal ini karena pemerintah daerah berpotensi kehilangan potensi pendapatan dari sewa atau kerja sama pemanfaatan yang semestinya masuk sebagai pendapatan asli daerah. Selain itu, penggunaan tanpa dasar hukum yang jelas juga dapat menimbulkan sengketa kepemilikan, kesulitan penertiban aset, serta potensi hilangnya aset karena penguasaan fisik oleh pihak yang tidak berhak. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah maupun lembaga pemeriksa eksternal. Dari sisi hukum, penggunaan aset daerah tanpa izin dapat berimplikasi pada tanggung jawab administratif, perdata, bahkan pidana. Apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Dalam konteks pidana, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ultimatum kepada seluruh pihak ketiga yang memanfaatkan aset tanah milik pemerintah daerah agar segera menyesuaikan diri dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK memberikan atensi serius terhadap praktik pemanfaatan aset tanpa izin atau tanpa dasar perjanjian yang sah, karena kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta membuka celah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi. Sejalan dengan prinsip pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, KPK mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan aset harus melalui mekanisme resmi, persetujuan pejabat berwenang, dan perjanjian yang sah. Apabila pihak ketiga tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka berpotensi dikenakan penertiban, penghentian pemanfaatan, tuntutan ganti rugi, hingga konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (***)