Dewan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Tak Boleh Dicicil atau Terlambat

redaksi
2 Mar 2026 18:48
Medan News 0 1
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, menegaskan seluruh perusahaan di Kota Medan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu dan tidak boleh dicicil ataupun ditunda.

“Ya, kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Artinya, tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Binsar, Minggu (1/3/2026).

Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu menegaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.

Binsar juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan meningkatkan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang lalai membayarkan hak pekerja.

“Disnaker Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR dan juga harapan kita tidak ada THR terlambat atau dicicil separuh-separuh atau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Disnaker perlu membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan.

“Sekali lagi saya selaku anggota DPRD Medan dan duduk di Komisi II, perlu saya ingatkan kalau perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Karena pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyampaikan pihaknya masih menunggu

Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis dan jadwal pembayaran THR 2026. Namun, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas pembayaran biasanya H-7 sebelum Idulfitri.

“Biasanya seperti itu, tapi kita lihat saja nanti di edaran resmi. Yang jelas, meski edaran belum terbit, pengawasan di lapangan tetap kami lakukan sampai saat ini,” ujarnya.

Ramaddan menegaskan, perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi dan dilaporkan ke Dewan Pengawas tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setiap perusahaan yang membandel akan kami laporkan ke Dewas di Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Setelah itu, tim dari Kemnaker akan turun melakukan penindakan,” katanya.

Disnaker Medan juga memastikan akan membuka layanan pengaduan resmi setelah Surat Edaran terbit agar pekerja yang haknya tidak dipenuhi dapat segera melapor dan ditindaklanjuti. (Reza)