Pemprov Sumut Buka Seleksi Komisioner Informasi 2026–2030, Pendaftaran Mulai 6 April

redaksi
2 Apr 2026 20:02
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) periode 2026–2030, seiring berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, mengatakan proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi anggota KI provinsi.

“Proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026–2030 yang akan disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan ke DPRD,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (2/4/2026).

Timsel telah dibentuk melalui keputusan gubernur dan terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, serta perwakilan Komisi Informasi Pusat.

Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara pada hari kerja.

Hatta menjelaskan, seleksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara.

Dari tahap awal, Timsel akan menyaring maksimal delapan kali jumlah kebutuhan komisioner atau sekitar 40 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan lanjutan.

“Di sela tahapan seleksi juga akan dibuka ruang tanggapan masyarakat selama 10 hari kerja,” katanya.

Selanjutnya, Timsel akan mengusulkan 15 nama calon komisioner kepada gubernur untuk diteruskan ke DPRD Sumut guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan seleksi ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, Komisi Informasi memiliki peran penting dalam menetapkan standar layanan serta mengawasi tata kelola informasi publik di daerah.

Sementara itu, anggota Timsel, Muhammad Suib, memastikan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

“Kami tidak melayani korespondensi untuk menjaga independensi. Hasil penjaringan bersifat final dan akan diumumkan secara transparan,” tegasnya.

Pemprov Sumut berharap melalui seleksi ini akan terpilih komisioner yang berintegritas dan mampu memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah.  (Reza)