Limbah Pabrik Kecap Cemari Drainase, DPRD Medan Desak Izin Dicabut dan DLH Dievaluasi

redaksi
10 Apr 2026 15:47
Medan News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengecam keras lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur.
Perusahaan tersebut disebut telah bertahun-tahun membuang limbah ke drainase lingkungan warga hingga menimbulkan bau menyengat dan keresahan.

“Warga sudah lama resah. Limbah dibuang ke parit, saat hujan meluap dan bercampur limbah. Ini sangat mengganggu,” tegas Lailatul Badri, Rabu (8/4/2026).
Politisi yang akrab disapa Lela itu menilai seluruh jajaran Pemko Medan, mulai dari tingkat lingkungan hingga DLH, terkesan tutup mata terhadap keberadaan dan aktivitas pabrik tersebut.
“Ini jadi pertanyaan besar, apakah tidak tahu atau memang ada pembiaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat Komisi 4 melakukan inspeksi mendadak (sidak), sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) justru mengaku baru mengetahui keberadaan pabrik tersebut.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak sejalan dengan visi Wali Kota Medan Rico Waas yang menekankan kepedulian lingkungan,” katanya.

Lela juga menyoroti tidak adanya tindakan tegas dari DLH meski perusahaan telah diminta memperbaiki dokumen lingkungan sejak Juni 2023.
“Sudah bertahun-tahun dibiarkan. Harusnya jika dalam enam bulan tidak ada perbaikan, izin operasional dicabut. Ini malah terus beroperasi,” tegasnya.
Ia pun mendesak Pemko Medan segera mencabut izin operasional perusahaan serta mengevaluasi kinerja Kepala DLH.
“Kita minta izin operasional dicabut dan kinerja DLH dievaluasi. Jangan sampai ada pembiaran,” katanya.

Selain itu, Lela juga menilai perusahaan tidak menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, melakukan sidak ke lokasi pabrik pada Senin (6/4/2026).
Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dokumen pengelolaan limbah yang belum lengkap.

Perwakilan DLH Kota Medan menyebut perusahaan memang telah memiliki dokumen UKL-UPL, namun belum memenuhi persyaratan terbaru berupa persetujuan teknis baku mutu air limbah sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Sudah kami surati sejak Juni 2023 untuk perbaikan dokumen, tapi belum ada tindak lanjut,” ujar perwakilan DLH.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah. (Reza)