Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama SMA Negeri 5 Pematangsiantar sepakat menempuh relokasi sebagai solusi sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
PEMATANGSIANTAR, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama SMA Negeri 5 Pematangsiantar sepakat menempuh relokasi sebagai solusi sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan relokasi dipilih karena dinilai paling efektif dan efisien, sekaligus mempertimbangkan kondisi sekolah yang rawan banjir dan berada dekat jalan raya.
“Relokasi menjadi opsi paling masuk akal agar proses belajar tidak terganggu,” ujar Bobby usai pertemuan di lokasi sekolah, Kamis (16/4/2026).
Sengketa lahan melibatkan pihak sekolah dengan PT Detis Sari Indah. Putusan Mahkamah Agung menyatakan lahan tersebut bukan milik pemerintah, dengan kewajiban ganti rugi dan sewa yang nilainya dinilai tidak efisien jika dipenuhi.
Pemprov Sumut bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar kini fokus mencari lahan pengganti dengan luas minimal 1,1 hektare dan lokasi yang lebih representatif.
“Dalam satu minggu ini kita targetkan sudah ada opsi lahan,” kata Bobby.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyatakan kesiapan Pemko mendukung relokasi, termasuk alokasi anggaran Rp10 miliar untuk kebutuhan awal.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur DPRD Sumut, Pemko Siantar, serta pihak terkait lainnya.
Relokasi diharapkan menjadi solusi permanen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan siswa. (Reza)