
MEDAN, kaldera.id – Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dimintakan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis 21 Mei 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T.
Dalam pertemuan strategis tersebut, ADAPI menyampaikan evaluasi mendalam terkait skema kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan tinggi. Poin krusial yang dibawa oleh Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I, menyoroti bahwa filosofi kebijakan PPPK saat ini belum dirancang sebagai skema kepegawaian jangka panjang dan masih dipenuhi tantangan regulasi serta administratif.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, kami secara resmi mengusulkan penyesuaian atau alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi menjamin kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian dosen dalam jangka panjang,” tegas Dr. Moh. Nor Afandi yang yang juga Kepala Pusat Studi Pesantren LP2M UIN KHAS Jember.
Mendengar aspirasi tersebut, Komisi X DPR RI memberikan respon positif dan menyepakati poin-poin pandangan strategis sebagai berikut:
“Langkah maju ini menjadi angin segar bagi ribuan dosen PPPK di seluruh Indonesia. Seluruh berkas paparan dari asosiasi dosen telah resmi diterima dan dinyatakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembahasan bersama pemerintah ke depan,” kata Nor Afandi.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP ADAPI, Dr. Muhtarom, asal UIN Raden Fattah Palembang, menegaskan, ADAPI berkomitmen akan terus mengawal komitmen politik DPR RI ini hingga melahirkan regulasi konkret yang berpihak pada kepastian nasib dan marwah akademik dosen Indonesia.(efri s)