Bapenda Medan Pastikan Insentif Kepling Tetap Dibayar, Tunggu Target PBB Tercapai

redaksi
30 Mei 2026 19:25
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Belum terealisasinya pembayaran hingga Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut bukan karena penghapusan hak Kepling, melainkan menunggu terpenuhinya target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan pemberian insentif atau upah pungut kepada Kepling diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Menurut Agha, sumber insentif bagi Kepling pada tahun ini berasal dari capaian penerimaan PBB-P2. Sementara pada Triwulan I, target penerimaan yang berhasil dicapai berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bukan dari sektor PBB yang menjadi dasar pembayaran insentif Kepling.

“Insentif disalurkan sesuai aturan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, dasar pemberian insentif Kepling berasal dari penerimaan PBB. Karena target PBB belum mencapai ketentuan yang dipersyaratkan pada Triwulan I, maka insentif belum dapat dibayarkan,” ujar Agha, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan, mekanisme pembayaran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu. Karena itu, hak para Kepling tetap melekat dan akan direalisasikan setelah target yang ditentukan tercapai.

“Hak Kepling tidak hilang. Begitu target PBB tercapai sesuai ketentuan, insentif akan dibayarkan. Kami harus menjalankan mekanisme secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan,” katanya.

Agha juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Lingkungan yang selama ini berperan aktif membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya melalui distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sosialisasi kepada warga.

Menurutnya, Kepling merupakan ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat yang memiliki kontribusi penting dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah.

“Kami sangat menghargai peran Kepling dalam membantu penyampaian informasi dan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dukungan mereka sangat membantu pencapaian target penerimaan PBB,” ujarnya.

Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui kolaborasi antara pemerintah, Kepling, dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat segera direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan mengeluhkan belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Bapenda menegaskan pembayaran insentif tetap akan dilakukan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar perhitungannya terpenuhi. (Reza)