Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mengkaji berbagai persoalan yang dinilai menjadi penyebab rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin bangunan serta berdampak pada minimnya pendapatan daerah dari sektor retribusi PBG.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan mahalnya biaya konsultan serta rumitnya administrasi dan birokrasi menjadi keluhan utama masyarakat dalam mengurus izin PBG.
“Akibatnya berdampak minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau, dan garis sempadan bangunan. Yang pasti merusak estetika kota,” ujar Dame Duma Sari Hutagalung, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin PBG tidak hanya mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memunculkan persoalan tata ruang dan pelanggaran aturan pembangunan di Kota Medan.
Untuk itu, Komisi 4 DPRD Medan berencana membentuk Pansus yang akan bekerja secara lebih mendalam menelusuri berbagai persoalan terkait penerbitan izin PBG, termasuk mengevaluasi regulasi dan mekanisme yang berlaku.
“Pansus nantinya akan bekerja lebih maksimal menelusuri dan kemudian membuat rekomendasi perubahan,” katanya.
Dame menjelaskan, selama ini banyak pemilik bangunan mengeluhkan tingginya biaya konsultan dan kompleksitas proses administrasi yang harus dilalui saat mengurus izin PBG. Menurutnya, seluruh keluhan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan Pansus.
“Hal itu akan menjadi bahan Pansus untuk mempelajari dan menelusuri kebenaran serta kelayakannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap bangunan yang didirikan harus memiliki izin PBG dan tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Karena itu, DPRD Medan bersama Pemerintah Kota Medan perlu mencari solusi yang dapat mempermudah pelayanan perizinan tanpa mengabaikan aturan.
“DPRD dan Pemko Medan harus sepakat memaksimalkan PAD tanpa melanggar aturan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan revisi terhadap komponen biaya konsultan, Dame menyebut hal tersebut akan menjadi salah satu aspek yang dikaji oleh Pansus melalui konsultasi dengan pemerintah pusat dan penelaahan terhadap regulasi yang berlaku.
“Tujuan Pansus untuk memudahkan urusan tanpa melanggar ketentuan, sekaligus memaksimalkan perolehan PAD,” pungkasnya. (Reza)