Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Syah Afandin keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.28 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, Syah Afandin enggan memberikan banyak keterangan kepada awak media.
“Nggak ada yang mau disampaikan, terima kasih,” ujar Syah singkat sebelum memasuki mobil tahanan dilansir dari kompas.com.
Pria yang akrab disapa Ondim itu juga membantah adanya pihak yang membocorkan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ketika ditanya soal dugaan adanya pemberitahuan sebelum operasi dilakukan, ia menjawab tidak ada pihak yang memberikan informasi tersebut.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. Dalam proses penyelidikan, tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan menemukan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek.
KPK hingga kini masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga akan menelusuri seluruh proyek yang diduga menjadi sumber praktik suap di Kabupaten Langkat.
Penahanan terhadap Syah Afandin menambah daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan diproses hukum oleh KPK. Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Reza)