Hadi Suhendra Dukung Penyusunan RUU Pidana LGBT

redaksi
16 Jul 2026 00:08
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT yang saat ini tengah didorong untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Menurut Hadi, keberadaan regulasi tersebut dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum terkait isu yang menurutnya menjadi perhatian sebagian masyarakat.

“Saya mendukung penuh RUU Pidana LGBT. RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari perilaku yang menurut banyak kalangan meresahkan masyarakat,” kata Hadi Suhendra kepada wartawan, Selasa (15/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap berbagai fenomena sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi yang dianggap masih memiliki kekosongan hukum.

Hadi berpendapat, apabila tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut dikhawatirkan akan terus menjadi perdebatan di ruang publik.

“Karena itu saya melihat perlu ada regulasi yang memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan tersebut juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sedang menyusun naskah akademik terkait usulan RUU tersebut.

Menurut Hadi, pembahasan di tingkat nasional penting dilakukan agar seluruh aspek hukum, sosial, dan kepentingan masyarakat dapat dikaji secara komprehensif sebelum menjadi kebijakan.

Ia berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan legislasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

“Urgensi pembahasan RUU ini perlu dikaji secara serius. Karena itu saya mendukung langkah yang dilakukan MUI untuk mendorongnya masuk dalam Prolegnas agar dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hingga saat ini, usulan RUU Pidana LGBT masih berupa wacana yang memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai prosedur legislasi nasional sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang.  (Reza)