Tindaklanjuti Instruksi Bobby, Disperindag Sumut Temukan Enam Merek Beras Tanpa Label Kualitas

redaksi
4 Nov 2026 22:11
Medan News 0 8
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi langsung ditindaklanjuti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut. Hasil penyisiran di Kabupaten Karo, Kota Binjai, dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada 3–4 November 2026 mengungkap enam merek beras yang tidak mencantumkan informasi kualitas pada label kemasan.

Keenam merek tersebut adalah Berlian Merah, Harapan Baru Ramos, Shincan, Arjuna, Mutiara Nusantara 168, dan Harapan Baru Kuku Balam. Produk-produk itu ditemukan di Asia King Binjai.

Tim Pengawas UPTD Perlindungan Konsumen Disperindag ESDM Sumut meminta agar beras tersebut tidak diperjualbelikan maupun dipajang di area display sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengelola ritel juga akan diberikan surat teguran.

Temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan yang dilakukan bersama Tim Satgas Pangan Polda Sumut. Meski demikian, dari seluruh lokasi yang diperiksa di tiga daerah, tim tidak menemukan beras fortifikasi yang diperjualbelikan.



Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Bobby Nasution untuk memastikan keamanan dan kepatuhan barang yang beredar di masyarakat, khususnya komoditas beras fortifikasi.

“Pengawasan ini kita lakukan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara. Tim turun langsung ke sejumlah daerah bersama Tim Satgas Pangan Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan di pasar maupun ritel untuk memastikan kondisi peredaran beras,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu (4/11/2026).

Di Kabupaten Karo, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Kepala Bidang Perdagangan, Tri Kapabel Kaban, menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah melihat maupun menerima informasi mengenai peredaran beras fortifikasi di wilayah tersebut.

Beras yang selama ini beredar di Karo didominasi jenis premium, medium, serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Tim kemudian memeriksa Toko Sitangkai Mbuah di Berastagi dan Toko Bulir Mas di Kabanjahe. Hasilnya, tidak ditemukan beras fortifikasi. Kedua toko tersebut diketahui menjual beras premium, medium, dan beras merah. Pemilik toko juga mengaku belum pernah menjual beras fortifikasi.

Meski belum menemukan produk yang menjadi sasaran pengawasan, Disperindag Karo menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan dugaan peredaran beras fortifikasi palsu, termasuk produk yang masuk dalam daftar 25 merek yang menjadi perhatian pengawasan.

Sementara di Kota Binjai, tim menyisir tiga lokasi, yakni Brastagi Gatot Subroto, Asia King Binjai, dan Hypermart Binjai. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan beras fortifikasi yang dijual. Namun, temuan enam merek beras tanpa keterangan kualitas di Asia King menjadi catatan tersendiri dalam pengawasan.

Adapun di Kabupaten Serdang Bedagai, pemeriksaan pada 3–4 November 2026 menyasar tiga titik perdagangan, yakni ritel konvensional P&D Joni di Kampung Pon, Toko Maju Jaya di Perbaungan, serta ritel modern Alfamidi di Sei Rampah. Hasilnya, tim juga tidak menemukan beras fortifikasi di seluruh lokasi tersebut.

Dedi Harahap menegaskan, pengawasan barang beredar akan terus dilakukan untuk memastikan produk yang dipasarkan kepada masyarakat memenuhi ketentuan, termasuk kejelasan informasi pada label kemasan.

Temuan enam merek beras tanpa keterangan kualitas di Binjai menjadi perhatian karena informasi pada kemasan merupakan salah satu aspek penting yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar konsumen mengetahui kualitas produk sebelum melakukan pembelian.

Pengawasan lintas daerah ini juga merupakan tindak lanjut operasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang sebelumnya mengungkap dugaan pengoplosan beras fortifikasi di pabrik PT UDS, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pemprov Sumut melalui Disperindag ESDM bersama Satgas Pangan Polda Sumut akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan beras fortifikasi maupun produk beras lainnya yang dipasarkan kepada masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku. (Reza)