Qamarul Fattah (kanan) saat menerima kunjungan DPRD Tangerang Selatan, belum lama ini. (kaldera/ist)
Qamarul Fattah (kanan) saat menerima kunjungan DPRD Tangerang Selatan, belum lama ini. (kaldera/ist)

MEDAN, kaldera.id – Bagi para pelaku usaha kecil dan mikro tidak perlu susah payah untuk mendapatkan legalitas atas usahanya. Selama syarat yang diajukan terpenuhi, dalam hitungan menit izin usaha sudah didapatkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Qamarul Fatta, menjelaskan, kegiatan ini merupakan layanan perbantuan penerbitan izin usaha bagi usaha mikro dengan modal paling banyak Rp50 juta. Kemudian memiliki omzet kotor tidak melebihi Rp300 juta pertahun. Kemudian lokasi usaha ada di Kota Medan dan membawa salinan e-KTP serta pasphoto 3×4 sebanyak 2 lembar.

“Lebih kurang 20 menit sudah selesai. Dengan begitu para pelaku usaha mikro tersebut sudah dapat memiliki NIB sebagai identitas usahanya dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai izin usaha yang berlaku secara nasional,” tambahnya.

Hal ini sesuai dengan terbitnya PP/24 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sering disebut dengan Online Single Submission (OSS). Kemudian Permenkop dan UKM No 2/2019 tentang Perizinan Berusaha Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Di mana para pelaku usaha dapat memperoleh izinnya dengan mengakses melaui sistem OSS yang merupakan portal aplikasi perizinan berusaha nasional. Sistem ini merupakan salah satu bentuk reformasi perizinan usaha di Indonesia.

“Dengan terbitnya aturan baru tersebut, kami membuat suatu kegiatan agar dapat berperan serta mendukung program pemerintah dan juga sekaligus memberikan perhatian kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada usaha mikro agar memiliki legalitas usaha. Sehingga dapat bersaing dan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” terangnya.
(reza sahab)