NET TV Digugat PKPU ke Pengadilan

JAKARTA, kaldera.id – PT Net Mediatama Televisi (NET TV) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bambang Sutrisno Kusnadi. PKPU tersebut dilayangkan kemarin, Rabu, (25/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst berisi agar PN Jakpus mengabulkan gugatan Bambang terhadap Net TV.

Dalam petitum, termohon PKPU, yakni Net TV berada dalam PKPU sementara. “Termohon PKPU PT Net Mediatam Televisi berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya,” tulis PN Jakpus, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, (26/11/2020).

PN Jakpus telah menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas PKPU a quo. “Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU (Net TV) dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan,” tutup petitum PN Jakpus.

Apa itu PKPU?

Dikutip dari hukumonline, PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan.

Dalam hal terdapat permohonan PKPU dan kepailitan, permohonan PKPU didahulukan daripada kepailitan (Pasal 229 ayat [3] dan ayat [4] UU Kepailitan). Pihak NET TV sendiri sudah memberikan pernyataannya. Dilansir detik.com, “NET menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan,” ujar CEO PT Net Mediatama Televisi (NET) Deddy H. Sudarijanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).

Menurut Deddy, sampai saat ini kedua belah pihak masih memiliki hubungan yang baik. Beberapa upaya komunikasi dengan penggugat juga telah dijalankan sebelum munculkan gugatan tersebut. “Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap. Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NET yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat,” tuturnya.(cnni/dtc/rani)