Pelantikan Prof Dr Syahrin Harahap sebagai Rektor UINSU dan dilantik oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi di Kantor Kemenag Jakarta.
Pelantikan Prof Dr Syahrin Harahap sebagai Rektor UINSU dan dilantik oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi di Kantor Kemenag Jakarta.

MEDAN, kaldera.id – Prof Dr Syahrin Harahap, MA resmi dilantik Menteri Agama RI Fachrul Razi menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) masa jabatan 2020-2024, pelantikan digelar di Kantor Kemenag di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Kasubbag Humas dan Informasi UINSU Yunni Salma yang dikonfirmasi kaldera.id membenarkan pelantikan itu. Dikatakannya, pelantikan rektor itu telah menjalani berbagai tahap dan mekanisme sejak April lalu. Syahrin Harahap menjadi satu dari 4 calon yang mendaftar sebagai Calon Rektor UINSU.

“Iya, benar,” ujarnya, Jumat (6/11/2020).

Prof Syahrin menggantikan Rektor sebelumnya Prof Saidurrahman yang berakhir masa tugasnya pada Agustus 2020. Sejak 7 September 2020, Menag menunjuk Prof Syafaruddin sebagai Plt Rektor UIN Sumatera Utara.

Selain melantik Rektor UINSU, Menag juga melantik Rektor Dr Zainal Abidin Rahawarin, MSi sebagai rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

Bertindak sebagai saksi pada pelantikan itu Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Menag Fachrul Razi dalam amanatnya menegaskan, jabatan rektor dan ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) tidak semata adalah tugas tambahan bagi seorang pemangku jabatan fungsional dosen negeri.

Rektor UINSU Dilantik Menteri Agama

“Tetapi saudara harus ingat bahwa tugas dan tanggung jawab memimpin perguruan tinggi sama sekali bukanlah tugas sambilan. Saudara harus fokus dan mencurahkan segala kemampuan, tenaga, waktu dan pikiran untuk memimpin dan memajukan perguruan tinggi keagamaan negeri,” ujarnya.

Fachrul Razi mengatakan, tidak banyak kementerian atau lembaga yang diberi mandat negara dan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi negeri, seperti halnya kementerian agama dan beberapa kementerian lain yang jumlahnya tidak banyak.

“Kepercayaan dan mandat yang sedemikian besar itu, haruslah kita pelihara dengan membuktikan bahwa kualitas perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama mampu sejajar dengan kualitas perguruan tinggi umum negeri,” tambahnya.

Menag menambahkan, memimpin perguruan tinggi, bukan sekadar memimpin satuan kerja kependidikan, bukan semata mengelola birokrasi mahasiswa dan dosen.

“Tetapi lebih dari itu, saudara menjalankan tugas memimpin lingkungan masyarakat ilmiah dan membina generasi terpelajar bangsa di tengah perubahan dunia dan tantangan yang begitu rupa,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar tetap menjaga integritas ilmiah dalam memimpin perguruan tinggi.

“Jaga integritas ilmiah dan jaga integritas moral di lingkungan PTKIN serta kembangkan konsep moderasi beragama dengan pijakan keilmuwan yang lebih memadai,” pesannya. (finta rahyuni)