Kemendikbud: Self Plagiarism Belum Diatur

Prof Nizam
Prof Nizam

JAKARTA, kaldera.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan masalah self plagiarism masih debatabel secara internasional.

Hal ini disampaikan Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam, menanggapi putusan Rektor USU yang menghukum Rektor Terpilih Dr Muryanto Amin, karena dugaan self plagiarism. “Self-plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatabel,” ungkapnya seperti dilansir detik.com, Minggu (17/1/2021).

Plagiarisme ini memang pelik. Terkadang, pengolahan ulang dari satu tulisan atau satu penelitian yang dipublikasikan kembali, itu bisa tidak termasuk plagiarisme.

Suatu penelitian atau karya, selagi itu dirasa perlu diperkenalkan pada seluruh lingkungan akademik, dan menyampaikannya ke berbagai media, praktik internasional itu masih sering dilakukan. Itu tidak termasuk plagiarisme.

Menurutnya, seseorang dikatakan plagiat itu terkait kalau mencuri karya orang yang di klaim sebagai karya sendiri. “Artinya, masih debatabel memang,” kata Nizam

Nizam mengatakan, dalam soal USU ini, pihaknya akan menegakkan kebenaran sebaik-baiknya. “Kami menunggu laporan resmi dari Rektor USU akan segera difollow up,” pungkasnya.(finta rahyuni/dtc)