JAKARTA, kaldera.id – Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Pasalnya berpuasa di bulan Ramadan termasuk rukun Islam yang wajib di jalankan seorang Muslim.
Meskipun menjadi ibadah wajib, ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Meski begitu, orang-orang ini harus menggantinya di hari lain saat sudah tidak memiliki halangan atau membayar fidiah.
Membayar fidiah dilakukan dengan mengganti satu hari puasa dengan memberi makan satu orang miskin.
Ketentuan orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 185.
“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,” terjemahan surat Al-Baqarah ayat 185.
Berikut orang-orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadhan.
1. Orang yang sakit
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasa yang ditinggalkan di hari lain saat sudah sembuh.
Sedangkan, orang yang sakit parah bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah. Membayar fidyah ini juga bisa dilakukan oleh pihak keluarga.
2. Orang Lanjut Usia (Lansia)
Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.
3. Musafir atau orang dalam perjalanan
Orang yang dalam perjalanan atau sedang menempuh jarak yang jauh diberi keringanan boleh tidak berpuasa. Namun orang tersebut diwajibkan mengganti puasanya di hari lain.
4. Ibu hamil dan menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”
Ibu hamil dan menyusui juga boleh tidak berpuasa mengingat nutrisi penting untuk diri dan juga bayi mereka. Ibu hamil dan menyusui boleh mengganti puasa mereka di hari lain.
Sementara itu, ada satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas.
Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari. (cnn/finta rahyuni)