Rekam Jejak Kejahatan Seksual Michael Acai, Korbannya Anak 11 Tahun

Tiga pelaku pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri yaitu TS (ibu jefri), Michael, dan Jefri.
Tiga pelaku pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri yaitu TS (ibu jefri), Michael, dan Jefri.

MEDAN, kaldera.id – Catatan kriminal Michael alias Acai, 22, tak kalah keji dari Jefri, 22, otak pembunuhan terhadap Elvina yang dibunuh di Komplek Cemara Asri. Acai sebelumnya pernah didakwa kasus pencabulan anak berusia 11 tahun.

Kaldera.id menelusuri catatan kriminal Michael melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan. Pria kelahiran 4 April 1998 yang berprofesi sebagai guru membuat M, yang saat kejadian berumur 11 tahun, mengalami robek selaput dara (sesuai hasil visum) yang termuat dalam tuntutan jaksa.

Untuk melancarkan aksi bejatnya ini, Michael membujuk M untuk bolos sekolah. Bila tak dituruti, Michael mengancam akan menyebarluaskan poto seksi korban yang sedang memakai mini set. Inilah yang membuat korban tak mampu melawan paksaan Michael.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas JPU Tri Chandra pada tuntutannya tertanggal 20 April 2017.

Peran Acai di Pembunuhan Cemara Asri

Peran Michael atas tewasnya Elvina juga cukup terang. Dia yang membawa Elvina ke rumah Jefri sebelum dihabisi. Pria bertubuh tambun itu pula yang membeli bensin eceran 2 botol untuk membakar Elvina.

Michael juga turut membantu agar jasad korban dibuang ke daerah Lubuk Pakam, melalui taksi online tapi tak jadi meski sudah dipesan lewat aplikasi. Campur tangan Michael lainnya, dirinya pula yang menghubungi orang tuanya dan orang tua Elvina dengan berkata berbohong bahwa dirinya membunuh korban.

Diketahui, Michael dan Jefri baru saja keluar dari penjara setelah mendapat program asimilasi, terhitung sejak 7 April 2020. “J dipidana 6 tahun 6 bulan kasus cabul terhadap anak ditangani Polda Sumut. Sedangkan M juga kasus cabul terhadap anak dipidana 7 tahun ditangani Polrestabes Medan,” pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir saat memaparkan pengungkapan pembunuhan sadis itu, Jumat (9/5/2020).(tim)