MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala sangat menyayangkan sekali masih banyak bangunan tanpa izin maupun menyalahi izin berdiri di Kota Medan.
Berdasarkan pantauan wartawan Beberapa bangunan diduga tanpa izin terdapat di Jalan Purwo Sari Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur. Kemudian Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli.
“Sangat disayangkan. Hari gini hari kok masih ada ya bangunan diduga tanpa SIMB,” kata Rajuddin Sagala ketika dimintai komentarnya tentang hal tersebut di ruang kerjanya, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, izin mendirikan bangunan adalah salah satu syarat dimiliki sebelum kegiatan pembangunan gedung maupun rumah dilakukan. Apabila tidak ada, maka bangunan itu ilegal. Sebab, sudah diatur dalam peraturan daerah. Imbasnya, merugikan Pemko Medan dari segi retribusi daerah.
“Bila retribusi tidak mencapai target, maka pembangunan terkendala. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat ingin membangun, urus izinnya terlebih dahulu,” tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan jika menemukan adanya bangunan tanpa SIMB segera melaporkannya kepada pihak terkait untuk segera ditindak.(reza)