JAKARTA, kaldera.id – Penyidik Mabes Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri,FS, PC sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.
Penetapan PC sebagai tersangka disampaikan langsung Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,Jumat (19/8/2022). Ditetapkannya PC karena dianggap penyidik terkait dalam tewasnya Brigadir J.
Dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka, maka sampai saat ini ada total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, FS,RE,RR,KM dan PC. Dalam kasus ini penyidik mengungkapkan tidak ada peristiwa tembak menembak, tapi ditembak.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 Jo Pasa 55 Jo 56 KUHP. (red)