Ilustrasi
Ilustrasi

 

MEDAN, kaldera.id – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, kejahatan paling menonjol selama 2022 yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 1.435 kasus.

Kemudian pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 1.351 kasus, penganiayaan berat (anirat) sebanyak 825 kasus.

“Selanjutnya pencurian dengan kekerasan (curas) 217 kasus,” tambah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kemudian aksi premanisme di Medan juga mengalami peningkatan di 2022, yakni berjumlah 6.720 orang yang diamankan. Sedangkan di 2021 berjumlah 1.840 pelaku premanisme diamankan.

“Pada 2022 ini sebanyak 6.597 pelaku premanisme menjalani pembinaan,” ungkapnya. Sedangkan kasus narkoba, sepanjang 2022 Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 226 kg sabu, 1,4 ton ganja, 45 ribu lebih pil ekstasi dan 200 butir erimin.(red)