Fraksi NasDem Minta Perlakuan Khusus Bagi Pelaku UMKM Yang Berpromosi

Afif Abdillah
Afif Abdillah

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menilai sangat dibutuhkan adanya tarif pajak atau pun retribusi khusus untuk pajak reklame bagi pelaku usaha mikro dan kecil guna mendukung usaha mereka.

Hal ini tentunya secara tidak langsung mendukung ekonomi Kota Medan secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan Afif atas penjelasan kepala daerah terhadap ranperda tentang pajak dan retribusi daerah saat sidang paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023).

“Usaha mikro dan kecil adalah penopang utama ekonomi Kota Medan. Mereka semua adalah usaha-usaha yang menjadi tanggung jawab kita untuk melindungi dan mengembangkannya,” kata Afif.

Support perkembangan promosi

Terkait itu, kata Afif, F-Partai NasDem berharap agar para pelaku usaha kecil ini harus disupport perkembangan promosi usahanya dengan baik. Bukan malah membebankan mereka dengan tarif pajak dan retribusi yang besar dengan menyamakan mereka seperti usaha besar yang memiliki anggaran promosi sangat besar.

“Kami berharap perlu adanya pembedaan di sini sehingga benar-benar bisa menjadi keringanan bagi pelaku usaha kecil untuk melakukan promosi usaha mereka,” harapnya.

Ditegaskan Afif, mereka melihat para pelaku usaha kecil ini bukanlah mencari untung melainkan hanya mencari pendapatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja. “Jadi kami menilai dibutuhkan kebijakan dan kebijaksanaan kita untuk memfasilitasi ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyoroti masih terjadinya tumpang tindihnya retribusi parkir saat ini antara Badan Pendapatan Daerah dengan Dinas Perhubungan. Oleh karenanya mereka berharap agar
ini bisa menjadi jelas di dalam perda ini nantinya.

“Hal ini penting guna menghindari kerugian keuangan daerah akibat tidak terambilnya pendapatan daerah karena masalah internal mengenai kepastian siapa yang bertanggung jawab untuk pajak dan retribusi perparkiran ini,” tegasnya.

Dalam pemandangan umumnya juga menyoroti banyaknya penginapan online di Kota Medan saat ini namun masih belum ada aturan tegas mengenai pajak ataupun retribusi yang bisa diambil dari penginapan online tersebut. Kondisi itu menyebabkan penginapan online tidak membayar pajak atau retribusi ke Pemko Medan.

Padahal banyak di antara penginapan online ini yang meresahkan masyarakat karena bisa menjadi sarang perbuatan asusila dan narkoba. Sangat merugikan bagi masyarakat. “Kami berharap hal ini bisa kita sepakati untuk ditegaskan aturan mengenai ini,” sebutnya.(reza)