Site icon Kaldera.id

Launching Zonasi PKL, Upaya Pemko Medan Ciptakan Kenyamanan dan Estetika Kota

Launching Zonasi PKL di kawasan Pagaruyung

Launching Zonasi PKL di kawasan Pagaruyung

 

MEDAN, kaldera.id – Sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan estetika kota, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melaunching zonasi PKL di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin, Rabu (19/7/2023). Penetapan zonasi ini juga diharapkan PKL bisa naik kelas.

launching ini dilakukan Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap. Kegiatan ini sesuai Perda Kota Medan No5/ 2022 tentang Zonasi PKL.

Mengusung tema “PKL Naik Kelas” launching Zonasi PKL yang bertepatan dengan momentum tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti, pawai obor dan rebana serta sosialisasi sekaligus dialog dengan para pedagang PKL.

Dalam sambutannya Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap mengatakan, Pemko Medan telah menetapkan Perda No 5/ 2022 tentang penetapan zonasi PKL di Kota Medan.

“Launching ini guna menciptakan kenyamanan dan estetika kota. Selain itu, zonasi ini dapat menaikan kelas PKL. Kita berharap ke depannya PKL dapat berkontribusi bagi pemerintah dan pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pembinaan. Sehingga masyarakat nantinya mendapatkan spot-spot untuk hangout sekaligus bersilaturahmi dengan nyaman,” jelasnya.

Rakhmat Harahap menambahkan berdasarkan Perda no.5/2022, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni, merah, kuning dan hijau. Oleh karena itu para PKL diharapkan dapat memahami zonasi tersebut agar dapat beraktifitas jualan dengan tenang dan kenyamanan masyarakat juga tercipta

Zona merah merupakan lokasi yang bebas dari aktifitas PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan rumah atau tempat ibadah. Untuk zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan adanya aktifitas PKL, namun bersifat temporal bersyarat seperti, jalan atau wilayah tertentu yang diatur jamnya. Sedangkan zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu.

“Semoga Pagaruyung ini bisa menjadi tempat hangout anak Medan ataupun tempat reunian maupun silaturahmi,” katanya.(reza/rel)

Exit mobile version