Sebanyak 2.015 Unit Rumah Tidak Layak Huni Diperbaiki Pemkab Langkat Sejak 2021- 2023

Sujarno
Sujarno

 

LANGKAT, kaldera.id – Plt Bupati Langkat, Syah Afandin melalui Staf Ahli Bidang SDM, Sosial dan Kemasyarakatan, Sujarno menegaskan, dalam upaya percepatan penanganan kawasan kumuh di Langkat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan mendukung gerakan 100% akses air minum.

Selain itu pemerintah juga mendukung program 0% permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak. Kebijakan pembangunan ini sendiri merupakan program pembangunan platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

“Sesuai SK Nomor 648- 04/KA/2022 tanggal 12 Agustus 2022, terdapat 28 lokasi kawasan kumuh yang tersebar di beberapa kecamatan Kabupaten Langkat,” ungkap Sujarno saat menjadi pimpinan apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/11/2023).

Dia menjelaskan, penetapan 28 lokasi kumuh itu sendiri berdasarkan 7 indikator yang telah ditetapkan yakni, bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan dan kondisi proteksi kebakaran.

“Kepada badan perencanaan pembangunan daerah agar dapat mengkoordinir seluruh perangkat daerah terkait untuk saling berkolaborasi dan sinkronisasi,” jelasnya.

Dengan begitu penanganan kawasan kumuh dapat lebih terarah dan memenuhi kaidah-kaidah perencanaan. Ke depannya penanganan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Langkat dapat lebih terarah dan lebih optimal.

Sekadar memberitahukan, Pemkab Langkat menangani rumah tidak layak huni sebanyak 184 unit pada 2021. Sedangkan pada 2022 sebanyak 539 unit. Untuk tahun ini sebanyak 692 unit melalui APBD Kabupaten Langkat dan 600 unit melalui APBN.

“Total penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Langkat dari 2021 sampai dengan 2023 sebanyak 2.015 unit,” tambahnya.

Dia juga mengarahkan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat untuk memprioritaskan penanganan rumah tidak layak huni. Sehingga tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Langkat. (reza)