Ads

Gubsu Nonaktifkan 4 Kepala OPD: 1 Ditahan Kejari, 3 dalam Pemeriksaan Inspektorat

redaksi
14 Apr 2025 23:16
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution nonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon II di lingkungan Provinsi Provinsi Sumatera Utara.

Keempat eselon II itu yakni, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar, Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis. Ketiganya dalam proses pemeriksaan Inspektorat.

Sementara, Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dinonaktifkan karena saat ini menjalani proses hukum dan dalam tahanan Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Inspektur Daerah Sumatera Utara Sulaiman Harahap mengatakan, penonaktifan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat,” kata Sulaiman menjawab konfirmasi wartawan, Senin (14/4/2025).

Terkait pembebastugasan tersebut, kata Sulaiman jika mengacu PP 94/2021, pasti ada pelanggaran hukuman disiplin. Sehingga kepada 4 pejabat eselon II itu diduga akan dijatuhi hukuman berat.

“Itu kan dapat dinonaktifkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sulaiman menyebutkan belum bisa mengungkapkan alasan pemeriksaan terhadap mereka. Hal itu karena masuk dalam materi pemeriksaan Inspektorat.

“Itukan materi pemeriksaan, nggak bisalah disampaikan,” ucapnya.

Sulaiman menuturkan jika Inspektorat merekomendasikan ke Bobby untuk dinonaktifkan sementara. Kemudian Bobby menonaktifkan sementara pada 11 April 2025.

“Pokoknya direkomendasikan kepada gubernur oleh Inspektorat karena ada pemeriksaan,” tutupnya.

Sementara itu, Harianto Butarbutar yang dikonfirmasi mengakui sudah menerima surat dari Gubernur Sumut. Dia mengatakan alasan penonaktifan ini karena melakukan pelanggaran disiplin.

“Pembebasan dari tugas sementara karena pelanggaran disiplin. Begitu isi suratnya” kata Harianto Butarbutar.  (Reza)