Reklame Ilegal Menjamur, Komisi 4 DPRD Medan Ultimatum Satpol PP

redaksi
7 Jan 2025 13:48
Medan News 0 31
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap dan jajarannya diberi waktu dua minggu melakukan pendataan jumlah reklame yang berdiri di Kota Medan, baik yang tidak memiliki izin maupun berizin. Hal ini menyusul banyaknya berdiri reklame liar di kawasan Kota Medan.

Tak hanya itu, reklame juga tumbuh di kawasan bebas reklame. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton saat rapat dengar pendapat dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (7/1/2025).

“Kami beri waktu dua minggu untuk mendata semua reklame yang ada, baik berizin maupun tidak. Selanjutnya data tersebut diserahkan kepada kami,” ungkap Paul Mei Anton.

Paul menjelaskan, pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan. “Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” ujarnya.

Masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini. Sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang seperti di trotoar dan badan jalan.

“Kenapa tidak ada pemantauan yang jelas?. Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” tegasnya.

Rapat dengar pendapat ini sejatinya terkait pendirian papan reklame yang tumpang tindih pemasangan reklame jenis billboard di Simpang Pasar Sei Kambing D, Kelurahan Sei Dikambing D, Kecamatan Medan Helvetia.

Edwin Sugesti, anggota Komisi 4 lainnya menambahkan, pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data. “Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.

Selain itu, Edwin mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal saat di lapangan,” tambah Edwin.

Sementara itu, Rizki Lubis, anggota Komisi 4 DPRD Medan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame. “Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan tidak,” katanya.

Menanggapi itu, perwakilan Satpol PP Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut, Irvan Lubis mengatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen segera melakukan pendataan. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujar Irvan Lubis.

Mewakili Dinas DPMPTSP Delvi Ferosa menambahkan, bahwa upaya perbaikan terus dilakukan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif. Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan.

Paul Mei menegaskan, permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. DPRD Medan menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.

DPRD Medan berharap hasil pendataan ini bisa menjadi acuan untuk mengambil langkah tegas terhadap reklame ilegal. “Penegakan aturan diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame”, pungkas Paul. (Reza)