MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Eko Afrianta meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang dengan dalih kutipan retribusi dan jual beli kios/stand di Pasar Induk, Lau Cih. Dugaan pungli ini dilakukan oknum PUD Pasar.
Mereka berharap Inspektorat segera bertindak untuk mengusut sampai tuntas dugaan ini.
“Kita minta Inspektorat dan Sekda Kota Medan selaku Badan Pengawas PUD Pasar mengusut dugaan praktek korupsi tersebut,” tegas Eko kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Hal ini disampaikan Eko dikarenakan para pedagang di pasar tersebut sangat resah dan keresahan itu disampaikan kepadanya. Mengingat, Eko merupakan anggota dewan dari dapil V.
“Akhir akhir ini pedagang banyak menerima kutipan yang sangat meresahkan dan terlalu memberatkan. Padahal sarana dan prasarana fasilitas di pasar induk tidak ditingkatkat,” jelasnya.
Parahnya lagi, jajaran petinggi di PUD Pasar Kota Medan diduga melakukan jual beli 37 stand dengan harga puluhan juta per unit. Sementara Penambahan 37 unit stand di Sub 1 seyogianya untuk lapak pedagang yang berjualan di depan mushola karena menggunakan fasilitas umum (fasum). Namun, kenyataannya hingga saat ini pedagang tetap berjualan dengan menggunakan fasum.
Sedangkan 37 unit stand/kios yang baru dibangun diperjual belikan kepada pedagang baru dengan harga yang cukup mahal.
Plt Dirop PUD Pasar Medan Imran belum berhasil dikonfirmasi. yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. (Reza)