MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) melakukan studi banding ke Kabupaten Deliserdang dan Kota Tebing Tinggi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, pengurusan PBG di Medan dinilai sangat lambat.
“Silakan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG ke Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebing Tinggi. Mereka cukup mudah dan cepat. Cobalah studi banding ke daerah terdekat, tidak perlu jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta,” kata Paul saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (19/5/2025).
Paul menilai, lambatnya pengurusan PBG berdampak pada banyaknya bangunan tanpa izin resmi. Selain menyalahi aturan, kondisi ini juga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
“Banyak bangunan belum memiliki PBG, tapi sudah selesai dibangun tanpa penindakan. Padahal PBG merupakan sumber PAD yang bisa menambah pemasukan Pemko Medan,” tegas Paul.
Ia juga meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera memperbaiki sistem pengurusan PBG agar tidak terus menimbulkan masalah di lapangan.
“Jangan terus-menerus menimbulkan masalah dari urusan PBG ini,” sambungnya.
Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, juga menyampaikan kritik terhadap Dinas PKPCKTR. Ia berharap ada perubahan manajemen dan sistem pelayanan yang lebih efisien.
“Kami harap ke depan sistem manajemen di Dinas PKPCKTR bisa berubah. Dinas ini selalu mempersulit pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi, bisa mencapai 20–30 persen dari nilai bangunan,” ujar politisi PKB tersebut.
Wanita yang akrab disapa Lela itu menyebut persoalan PBG di Medan justru dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi. Akibatnya, Kota Medan semakin semrawut oleh bangunan liar yang tak berizin.
“Lihat saja kondisi Medan sekarang. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG. Setelah hampir selesai, baru muncul masalah karena tidak sesuai aturan. Tapi di lapangan, tetap saja dibiarkan sampai bangunan selesai,” katanya.
Lela juga mengungkapkan fakta dalam rapat bahwa terdapat 22 bangunan di Medan yang bermasalah karena tak memiliki PBG. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan buruknya sistem perizinan yang ada.
Keluhan masyarakat juga mulai bermunculan. Seorang warga bernama Sihol Pasaribu yang ingin merenovasi bangunan di kawasan Sei Sikambing mengaku sudah tiga bulan menunggu izin PBG yang belum juga keluar. Sihol ingin membangun rumah makan khas Batak, namun terhambat izin.
“Pemko Medan harus belajar dari Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebing Tinggi dalam hal kecepatan dan kemudahan penerbitan PBG,” tutup Paul dalam rapat yang juga dihadiri Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap, dan Satpol PP. (Reza)