Ads

Rico Waas Sampaikan Penjelasan Ranperda Kebakaran di Paripurna DPRD Medan

redaksi
16 Jun 2025 18:40
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (16/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.

Dalam pemaparannya, Wali Kota menyebut urusan kebakaran merupakan bagian dari urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, yang menjadi kewajiban pelayanan dasar pemerintah daerah.

“Urgensi urusan kebakaran dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah wujud implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Rico Waas.

Ia mengacu pada Pasal 37 ayat 7 PP Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa urusan kebakaran diselenggarakan oleh dinas khusus. Hal ini juga ditegaskan dalam Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2022.

“Sub urusan kebakaran diselenggarakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan,” jelasnya.

Rico juga menyebut pengaturan terkait sub urusan kebakaran tertuang dalam Permendagri Nomor 114 dan Nomor 122 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal serta standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

“Pemko Medan menyusun Ranperda ini sebagai payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas dan sistem kerjanya,” ujarnya.

Ia berharap Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara optimal bersama DPRD Medan.

“Kami berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas bersama oleh DPRD Kota Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Rico. (Reza)