Ads

Presiden Putuskan 4 Pulau Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

redaksi
17 Jun 2025 21:12
Medan News 0 4
1 menit membaca

 

JAKARTA, kaldera.id – Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang disengketakan masuk wilayah Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan Presiden melalui Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Keputusan terkait keempat pulau tersebut yakni, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang dan Lipan itu setelah dilakukan rapat terbatas yang diikuti Mendagri, Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Mensesneg dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco.

Prasetyo mengatakan rapat terbatas guna membahas sengketa polemik 4 pulau tersebut.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (Reza/dtc)