Ads

ASN Dinas Kominfo Sumut Diberi Pencerahan Cegah Korupsi

redaksi
27 Jun 2025 11:07
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dinas Kominfo Sumut mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan Kejati Sumut. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Kamis (26/6/2025).

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution melalui Sekretaris Dinas Kominfo Sumut Achmad Yazid Matondang mengharapkan materi yang diberikan narasumber dari Kejati Sumut dapat bermanfaat bagi ASN.

Adapun materi yang disampaikan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan bijak menggunakan media sosial, guna menghindari jerat hukum UU ITE.

“Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut,” kata Achmad Yazid Matondang.

Selain itu, Yazid juga menekankan pada masa perkembangan dunia siber, ASN dituntut paham mengenai aturan main yang ada.

Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti maraknya prostitusi, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan melalui internet, yang semuanya termasuk dalam kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik.

Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah Indonesia mengesahkan UU Bo 11 /2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, demi terciptanya masyarakat elektronik yang menjunjung tinggi moral dan etika, begitu pula dengan ASN.

Apabila teknologi dan informasi tidak digunakan dengan tepat, maka akan bisa menjadi bumerang atau menjerat secara hukum.

“Diharapkan materi yang diberikan pada penerangan hukum ini bisa jadi panduan dalam menjalankan tugas pembangunan sumatera utara yang semakin kompleks. karena pada hakikatnya aturan ini bukan semata-mata membatasi kebebasan masyarakat, akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan, dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat dan pembangunan ekonomi.

“Kami hadir ke mari meningkatkan kesadaran terhadap regulasi yang telah berlaku sehingga kita dapat menciptakan kerja yang lebih terbuka, akuntabel dan transparan,” kata Adre. (Reza)