Polda Sumut Bongkar Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Satu Korban Kehilangan Rp706 Juta

redaksi
10 Agu 2025 22:03
Medan News 0 8
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara membekuk jaringan pencurian lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM dan menukar kartu nasabah. Aksi kelompok ini merugikan seorang warga Medan hingga Rp706 juta.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2025, ketika korban LS melakukan penarikan tunai di galeri ATM sebuah SPBU di kawasan Selayang. Kartu milik korban berulang kali gagal terbaca, hingga salah seorang pelaku berpura-pura membantu.

Saat korban mencoba kembali memasukkan kartu, pelaku menukar kartu asli dengan kartu modifikasi sambil menghafal PIN yang diketik korban. Uang di rekening korban kemudian ditarik dari ATM lain hanya beberapa jam setelah kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan, para pelaku telah mempersiapkan peralatan khusus, termasuk tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujarnya, Minggu (10/)/2025).

Penelusuran polisi mengungkap jaringan ini beroperasi di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan secara terpisah di tiga wilayah tersebut setelah penyelidikan dan koordinasi lintas daerah.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MD alias K yang berperan sebagai otak kejahatan, HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Reza)