MEDAN, kaldera.id, – Anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah merekomendasikan kepada Pemko Medan melalui dinas terkait untuk segera melakukan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia.
Sebab, bangunan tersebut berdiri dengan kokohmeskipun tanpa izin. Menurutnya ini menjadi contoh buruk kinerja Pemko Medan terkait pengawasan.
“Kita minta Satpol PP membongkar bangunan tanpa PBG tersebut. Kami minta juga Dinas Perkimcikataru Kota Medan lebih dulu menyegel bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran,” tegas El Barino Shah saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi 4, Senin (6/10/2025).
Menurut Politisi Golkar tersebut, keberadaan bangunan di Jalan Adi Sucipto yang beridiri tanpa PBG tersebut harus mendapatkan tindakan tegas agar tidak memberikan contoh buruk bagi bangunan yang ingin berdiri lainnya.
“Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembal. Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan. Dan kalau melanggar aturan harus diberi pelajaran. Jangan hanya sekadar ketok cantik. Harus ada efek jera,” ungkapnya.
Anggotab Komisi 4 DPRD Medan juga merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa izin di depanJalan Sei Deli No 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Menurur El Barino, warga sekitar bangunan mengaku resah. Sebab, parit ditutup pengembangn utuk dijadikan lahan parkir. “Untuk ini Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas mrlakukan pengawasan dan merespon aduan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakam tegas bukan berarti menghambat investasi, tapi harus memberikan kontribusi. “Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana pula dengan pajak nantinya,” tambahnya. (Reza)