Diduga Tak Punya Izin PBG, Dewan Minta Dinas PKPCKTR Berikan Peringatan ke PT. ITI

redaksi
5 Nov 2025 21:05
Medan News 0 2
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra, meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Intercon Terminal Indonesia (ITI) terkait pembangunan Depo Petikemas di atas lahan seluas 4 hektare yang terletak di Kecamatan Medan Belawan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hadi menjelaskan, pihaknya bersama OPD terkait telah melakukan peninjauan ke lokasi bangunan. Dari kunjungan tersebut bahwa PT ITI tidak memiliki PBG.

“Jadi, hari ini, saya tegas meminta kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk segera memberikan SP1 kepada PT ITI,” ucap Hadi Suhendra, Rabu (5/11/2025).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, harus bergerak cepat dalam menindaktegas pelanggaran yang dilakukan PT ITI. Mengingat saat ini, proyek pembangunan Depo Petikemas di atas lahan seluas 4 hektare tersebut masih terus berlangsung.

“Kadis PKPCKTR Medan harus bertindak tegas dan cepat, jangan biarkan pembangunan yang dilakukan PT ITI terus berlangsung. Berikan SP1 dan pastikan pembangunan yang mereka lakukan berhenti. Sebelum izin PBG mereka keluar, jangan biarkan ada aktivitas pembangunan disana,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pembiaran terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan PT ITI di Medan Belawan akan membuat Pemko Medan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang cukup besar.

“Mau sampai kapan Pemko Medan kehilangan PAD dari sektor PBG? Sudah sangat banyak aktivitas pembangunan di Kota Medan yang terus berlangsung meskipun belum memiliki PBG. Disinilah pentingnya pengawasan Dinas PKPCKTR. Lemahnya pengawasan Dinas PKPCKTR akan membuat Kota Medan kehilangan banyak PAD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hadi Suhendra bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan sidak ke PT ITI guna melihat perizinan proyek pembangunan depo petikemas yang tengah dilakukan, Selasa (4/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Hadi Suhendra meminta kepada Lurah setempat untuk memantau proyek pembangunan depo petikemas itu.

“Terlebih lagi di sini sudah dipasang terpal, tanda kawasan ini akan disegera dicor. Saya minta lurah mengontrolnya. Kalau proyeknya berlanjut kabarin kami,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Sugeng selaku manager proyek pembangunan yang dilakukan PT ITI mengakui bahwa pihaknya belum mengurus PBG.

“Tapi kami bukan abai. Kami sedang mengurus izin PBG nya. Kami tetap mengikuti aturan,” jawabnya.
(Reza)