Bank Sumut Hormati Proses Hukum Penetapan Pegawainya Sebagai Tersangka

redaksi
11 Nov 2025 00:01
Medan News 0 1
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – PT Bank Sumut menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan dan penahanan salah satu pegawainya berinisial LPL oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

LPL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit pada tahun 2012.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mendukung langkah aparat dengan keterbukaan data,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).

Suwandi menegaskan, Bank Sumut berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan perbankan.

Menurutnya, perseroan secara konsisten memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja.

“Langkah-langkah perbaikan terus dilakukan, baik melalui peningkatan kompetensi pegawai, digitalisasi sistem, maupun pengawasan berlapis. Semua ini untuk memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Suwandi menambahkan, meski menghadapi persoalan hukum tersebut, Bank Sumut tetap fokus memperkuat kinerja dan kontribusi terhadap pembangunan daerah serta layanan kepada masyarakat.

“Bank Sumut tetap tumbuh, tetap melayani, dan berterima kasih atas kepercayaan nasabah serta mitra yang terus terjaga,” pungkasnya. (Reza)