Personel Satpol PP membongkar bangunan liar yang berdiri di atas lahan HPL Pemko Medan di Jalan Flamboyan. Foto: ISTMEDAN, kaldera.id – Tim Terpadu Pemko Medan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemko Medan, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/11/2025).
Penertiban tersebut dilakukan berkaitan dengan rencana pemerintah pusat yang akan membangun Sekolah Rakyat (SR) tingkat SD, SMP dan SMA serta pembangunan SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di atas HPL Pemko Medan No1 Tanjung Selamat tersebut
Sebelum melakukan penertiban, tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, BKAD, Dinas SDABMBK, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Ketapang ini melakukan apel bersama yang dipimpin Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan.
Selanjutnya sekitar pukul 08:30, tim bergerak dengan berjalan kaki menuju lokasi yang lahannya akan ditertibkan.
Selain puluhan personel, sejumlah alat berat seperti excavator, truk pun diturunkan untuk memudahkan penertiban. Sempat dilakukan dialog dan pendekatan humanis kepada warga yang bermukim di kawasan tersebut.
Setelah berdiskusi, sebagian warga tetap tidak mau mengosongkan bangunan tersebut. Kemudian dengan tegas Muhammad Sofyan memerintahkan personel untuk membantu warga mengosongkan bangunan, termasuk mengevakuasi dan mengangkat barang-barang.
Usai dipastikan kosong, dengan alat berat excavator, personel merubuhkan bangunan semi permanen yang terdiri dari rumah dan warung. Selain itu personel juga memasang patok tanda batas tanah milik Pemko Medan diatas lahan HPL seluas 265.135 M2.
Disela- sela penertiban, Muhammad Sofyan mengatakan di lahan seluas 26 hektar ini sekitar 6,8 hektar akan digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Selain itu juga akan dibangun SPPG untuk program MBG. “Ada dua program prioritas nasional yang akan dilakukan di aset Pemko Medan ini. Direncanakan awal Desember dimulai pembangunannya,” kata Sofyan.
Menurutnya, dari luas HPL 26 hektar lebih ini, nantinya dipakai untuk sekolah rakyat tingkat SD, SMP dan SMA sekitar 6 hektar dan untuk SPPG lahan yang digunakan kurang dari 1 hektar atau sekitar 800 meter.
“Pengerjaan Proyek segera dilakukan. Saat ini proses pematangan lahan, makanya harus dikosongkan. Setelah pematangan lahan proses selanjutnya bangunan fisik. Di 2026 sudah harus difungsikan. Sebab SR untuk tingkat SD SMP SMA kota Medan masih menggunakan fasilitas milik Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan, ” jelasnya.
Ia menambahkan, di atas lahan milik Pemko Medan ini beberapa warga mengakui telah lama mendiami lahan tersebut kurang lebih sudah 25 tahun.
Namun, karena lahan ini memang milik Pemko Medan, jadi lahan kita kosongkan.
“Bagi warga yang digusur akan direlokasi ke Rusunawa di Kayu Putih, Medan Deli,” tambahnya.
Selanjutnya meskipun diawal penertiban sempat ada penolakan dari warga, namun penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Pemko Medan berlangsung lancar.
Setelah itu Satpol PP Kota Medan akan melakukan penjagaan di lahan tersebut agar tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan di atasnya. (Reza)