Pemerintah Pusat Hentikan Operasional PT TPL di Sumut

redaksi
15 Des 2025 20:57
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah pusat resmi menghentikan sementara operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Sumatera Utara. Penghentian ini dilakukan menyusul rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan dampak lingkungan perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Kehutanan menghentikan operasional PT TPL sejak 11 Desember 2025. Kebijakan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dengan menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan pada konsesi PT TPL, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Langkah ini dinilai tidak terlepas dari sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution yang secara terbuka merekomendasikan penutupan PT TPL, terutama setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Perkumpulan PARHOBAS melalui Ardiansyah Tanjung menilai rekomendasi tersebut menunjukkan keberanian kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis.

“Rekomendasi tersebut merupakan langkah penting yang menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan di tengah kompleksitas isu sosial, lingkungan, dan ekonomi yang mengelilingi aktivitas TPL,” kata Ardiansyah Tanjung, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ini bukan soal sekadar kebijakan administratif, Ini Langkah Konkrit yang langsung berdampak ke masyarakat,” tambahnya.

Menurut Ardiansyah, sepanjang sejarah Sumatera Utara, baru kali ini ada gubernur yang secara tegas merekomendasikan penutupan PT TPL. Ia menilai langkah tersebut penting untuk membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas korporasi yang dinilai berdampak pada lingkungan dan sosial.

Sebelumnya, berbagai organisasi masyarakat dan jemaat gereja, termasuk Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), juga menyuarakan tuntutan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap PT TPL akibat dampak lingkungan dan konflik berkepanjangan dengan masyarakat.

Meski demikian, Ardiansyah mengingatkan bahwa penghentian sementara operasional bukanlah akhir dari proses.

“Kami mengajak publik dan pemangku kebijakan untuk terus mengawal proses evaluasi dan audit menyeluruh, menuntut transparansi serta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat dan lingkungan sekitar,” tukas Ardiansyah. (Reza)