Dewan Minta Wali Kota Segera Bentuk Satgas KTR

redaksi
4 Jan 2026 17:44
Medan News 0 7
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Lily mengungkapkan, yang paling prioritas dibahas dalam Peraturan Wali Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah pembentukan atau penetapan Satuan Tugas (Satgas).

Sebab, Satgas inilah yang melakukan penindakan maupun razia. Selain itu, harus ada orang yang bertanggung jawab atas Satgas tersebut. “Keberadaan Perwal ini untuk menguatkan dan mengatur kerja Satgas di lapangan,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.

Politisi yang juga Ketua Pansus Ranperda KTR ini juga menuturkan, Satgas ini merupakan gabungan dari beberapa dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan dan lainnya. Selain satgas, ada juga masyarakat yang peduli dengan KTR.

“Dinas mana yang tergabung dalam Satgas itu, tergantung Perwal. Kalau di Bogor ada melibatkan komunitas masyarakat peduli kesehatan,” ungkapnya.

Wanita yang duduk di Komisi 2 ini menambahkan, setiap kepala dinas adalah ketua KTR di wilayah kerjanya. Artinya kepala dinas yang akan bertanggungjawab terhadap dinas yang dipimpinnya untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR.

“Sama halnya dengan di DPRD Medan yang masuk zona KTR. Di sini, siapa pimpinan yang bertanggungjawab, ini perlu diinformasikan. Apakah yang bertanggungjawab itu Sekwan atau pimpinan DPRD Medan. Ini kan perlu juga diatur dalam Perwal juga,” tambahnya.

Ia juga menyarankan bila Perwalnya telah diterbitkan, hendaknya stiker-stiker diperbanyak, lalu ditempel di zona KTR.

Demikian juga dengan rambu-rambu dilarang merokok, juga harus dipasang di semua dinas di jajaran Pemko Medan, termasuk di Gedung DPRD Medan dan Kantor Wali Kota Medan. “Kami menyarankan di pasang plank yang besar berikut sanksi tegas dan aturan yang melarang di kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (Reza)