Camat Medan Maimun Dicopot Usai Pakai Uang Pemerintah untuk Judi Online

redaksi
27 Jan 2026 11:26
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Ada saja kelakuan Almuqarrom Natapradja, yang menjabat Camat Medan Maimun, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara. Dia dicopot dari jabatannya, lantaran ketahuan menggunakan uang pemerintah untuk bermain judi online.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri mengatakan, Almuqarrom menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judi online.

“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujar Subhan, Senin (26/1/2026).

Usai Almuqarrom dicopot, Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun. Subhan mengatakan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.

“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” pungkasnya.

Almuqarrom Natapradja dilantik jadi Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Untuk diketahui, Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. (bn)