Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (P3AKB) Sumut Dwi Endah Purwanti
MEDAN, kaldera.id – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara sepanjang 2025 mencapai 1.975 kasus. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat, 68,8 persen korban merupakan anak-anak.
Dari total kasus tersebut, korban anak perempuan tercatat 905 orang dan anak laki-laki 455 orang.
Sementara korban perempuan dewasa sebanyak 615 orang. Artinya, sebanyak 1.360 korban kekerasan adalah anak di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (P3AKB) Sumut Dwi Endah Purwanti mengungkapkan, angka 2025 meningkat dibanding 2024 yang tercatat 1.822 kasus. Ia menyebut kasus kekerasan terhadap anak di Sumut masih didominasi kekerasan seksual.
“Dari jenis kasus, kekerasan seksual 775 kasus, kekerasan fisik 643 kasus, dan kekerasan psikis 488 kasus. Selebihnya penelantaran, trafficking, dan eksploitasi,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Secara wilayah, kasus tertinggi terjadi di Gunungsitoli sebanyak 213 kasus, disusul Kota Medan 197 kasus dan Kabupaten Asahan 174 kasus.
Data ini menunjukkan kasus kekerasan tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga menyebar hingga ke daerah.
Dwi menyebut angka tersebut berpotensi lebih besar karena banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Ia juga mengakui adanya indikasi praktik child grooming dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Child grooming merupakan pola manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak sebelum terjadi eksploitasi seksual.
Pola ini dinilai lebih berbahaya karena dilakukan secara bertahap hingga korban bergantung secara emosional kepada pelaku.
“Korban bisa mengalami trauma berat, ketakutan, krisis kepercayaan, bahkan gangguan tumbuh kembang,” katanya.
Melihat tingginya angka kekerasan terhadap anak di Sumut, peran keluarga dinilai menjadi kunci pencegahan.
Orangtua diminta meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan edukasi seksual sesuai usia anak, termasuk pemahaman tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
Dinas P3AKB Sumut menyatakan akan memperkuat pendampingan korban, mulai dari visum, konseling psikologis, hingga pendampingan hukum untuk memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai aturan.
Lonjakan 1.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut ini menjadi alarm serius bagi seluruh pihak.
Tanpa pengawasan keluarga dan pelaporan yang berani, predator anak berpotensi terus mencari korban baru. (Reza)