
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kebijakan ini memangkas tarif kendaraan roda dua dan roda empat mulai tahun ini.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
“Penyesuaian ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus memperbaiki sistem perparkiran agar lebih tertib dan terstandarisasi,” ujar Rico Waas saat doorstop di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran warga sekaligus mendorong transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga menerapkan dua skema pembayaran, yakni tunai dan non-tunai melalui QRIS.
Sistem digital ini ditargetkan meminimalkan kebocoran serta memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Untuk pengawasan, Pemko akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Penertiban juru parkir liar disebut akan terus dilakukan secara tegas.
“Penindakan terhadap jukir liar tetap berjalan. Kami ingin sistem ini bersih dan tertib,” tegas Rico.
Ke depan, seluruh juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan. Materi pelatihan mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga tata cara berinteraksi dengan masyarakat.
“Pelatihan ini menjadi syarat. Tidak boleh ada lagi jukir yang melayani dengan kasar atau tidak profesional,” katanya.
Pemko Medan juga mewajibkan setiap jukir membuat surat pernyataan bebas narkoba sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir.
“Jukir harus bebas narkoba, dibuktikan dengan surat pernyataan resmi,” ujarnya.
Melalui Perwal ini, Pemko Medan menargetkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat, sembari melakukan sosialisasi aturan baru melalui Dinas Perhubungan. (Reza)