Syah Afandin: 748 Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat

redaksi
16 Jun 2026 23:07
Medan News 0 2
3 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan sebanyak 748 usulan masyarakat yang dihimpun melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Langkat akan menjadi salah satu dasar penyusunan program pembangunan daerah Tahun Anggaran 2026.

Penegasan itu disampaikan Syah Afandin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Langkat, Senin (15/6/2026).

“Pokok-pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan hari ini merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat yang disampaikan melalui para wakil rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Langkat akan menjadikan pokok-pokok pikiran tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah,” kata Syah Afandin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Langkat, Sekretaris Daerah Langkat Amril, para kepala perangkat daerah, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan partai politik, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, Pimanta Ginting, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pokir DPRD. Ia menjelaskan seluruh usulan yang diajukan berasal dari hasil reses anggota DPRD pada Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026.

Menurut Pimanta, tidak terdapat penambahan usulan di luar hasil reses. Total terdapat 748 usulan yang telah dihimpun dari berbagai daerah pemilihan dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
“Seluruh usulan yang disampaikan merupakan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses anggota DPRD dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Setelah laporan Badan Anggaran dibacakan, Ketua DPRD Langkat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan persetujuan bersama, Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan dan ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.
Syah Afandin mengapresiasi DPRD Langkat yang telah menjalankan fungsi representasi masyarakat melalui kegiatan reses dan penyusunan Pokir. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.

Menurut Syah Afandin, seluruh usulan yang telah dihimpun perlu dipilah berdasarkan skala prioritas agar program pembangunan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran, menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” katanya.

Penetapan Pokir DPRD ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 sebelum nantinya diintegrasikan ke dalam program dan kegiatan pemerintah daerah. (Reza)