Sulaiman Harahap
MEDAN, kaldera.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026 agar segera mempercepat proses tender dan pelaksanaan program yang telah disepakati.
Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi daerah untuk mengalihkan program setelah dana BKP diterima.
Penegasan tersebut disampaikan Sulaiman saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan Bantuan Keuangan Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (18/6/2026).
“Apa yang sudah kita sepakati tidak boleh dialihkan. Misalnya yang disepakati pembangunan jalan sepanjang lima kilometer, maka itulah yang harus dikerjakan. Tidak ada pengalihan program,” tegas Sulaiman.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan program menjadi sangat penting karena Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumut 2025-2029 yang berfokus pada percepatan pembangunan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 52 Program Strategis Daerah (PSD).
Berdasarkan data Pemprov Sumut per 10 Juni 2026, dari 29 kabupaten/kota penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender maupun lelang program. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar target pembangunan tidak mengalami keterlambatan.
Sulaiman mengingatkan bahwa Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution telah memberikan sinyal bahwa daerah yang cepat merealisasikan BKP Tahap I berpeluang lebih besar memperoleh BKP Tahap II pada tahun yang sama.
“Kami ingatkan, semakin cepat BKP Tahun 2026 Tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah tersebut memperoleh BKP Tahap II,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah program prioritas yang tengah dipercepat Pemprov Sumut meliputi Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Program Berobat Gratis (PROBIS), Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP), digitalisasi pelayanan publik CERDAS, pembangunan infrastruktur terintegrasi INSTANSI, penguatan irigasi pertanian, penyediaan hunian terjangkau, hingga Program Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat melalui PRESTICE.
Untuk itu, Sulaiman meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda/Bapperida, Bapenda serta perangkat daerah teknis di seluruh kabupaten/kota segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.
“Manfaatkan momentum bantuan dari provinsi ini. Jika program yang telah disepakati dapat diselesaikan dengan baik, maka peluang mendapatkan BKP Tahap II akan semakin terbuka,” katanya.
Selain percepatan pelaksanaan program, Sulaiman juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan pengisian data secara berkala. Menurutnya, data tersebut akan menjadi instrumen evaluasi bagi Pemprov Sumut dalam memantau progres pelaksanaan program di setiap daerah.
“Melalui entry data, kami bisa mengetahui daerah yang sudah selesai, hampir selesai maupun yang belum memulai. Data ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penganggaran APBD berikutnya, termasuk penyaluran BKP Tahap II,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan BKP dilakukan dalam dua tahap, yakni 50 persen pada tahap pertama dan sisanya akan disalurkan setelah pelaksanaan program berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Menurut Sulaiman, kondisi fiskal Pemprov Sumut saat ini masih memungkinkan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, ia berharap seluruh daerah dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh program ini harus berjalan tepat waktu dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Reza)